BKN memberikan tanggapan mengenai video viral gaji pns kecil

Soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil, BKN Beri Tanggapan

Banjarmasin, SUN FM Radio – Kali ini lagi-lagi ada yang viral nih, Sun People!

Sebuah video viral dengan caption “Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit.”

Kalo dipikir-pikir, ada benarnya juga sih, namun kok masih banyak yang mau melamar ya?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menanggapi soal video viral yang menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) kecil.

Satya menegaskan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela. Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya, dilansir dari Kompas.

Juga mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail. "Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tandasnya.

Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Gimana menurut kamu, Sun People, tertarik untuk gabung sebagai ASN?

(sumber: kompas.com)

Polda Papua menyatakan banyak pemuda daerah bergabung ke kkb

Akibat Kurangnya Lapangan Pekerjaan, Banyak Pemuda Gabung

Banjarmasin, SUN FM Radio – Gawat nih, Sun People! Tindakan criminal secara tidak langsung akan terus bertambah.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Faizal Rahmadani, mengaku, banyaknya pemuda khususnya di Kabupaten Pegunungan Bintang yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) diduga akibat terbatasnya lapangan kerja.

"Memang benar saat ini banyak pemuda yang bergabung dan menjadi anggota KKB dan usia mereka di bawah 25 tahun. Selain bergabung dengan KKB mereka juga seringkali melakukan tindak criminal," dilansir dari Tempo.

Dari kenyataan itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah bersama para pihak merangkul mereka dengan membuka lapangan pekerjaan sehingga memiliki pekerjaan dan kegiatan positif.

"Bila nanti lapangan pekerjaan dibuka dan mereka direkrut maka gangguan kamtibmas di wilayah itu berkurang," kata dia.

Yang membuat khawatir ialah, gerombolan bersenjata ini sudah sejak Sabtu 7 Januari kemarin mulai menebar teror, di antaranya membakar gedung SMKN 1 dan Disdukcapil Pegubin serta menembak pesawat terbang milik Ikairos sesaat hendak mendarat di Bandara Oksibil.

Akibatnya, tercatat 187 warga sejak Kamis 12 Januari mengungsi ke Sentani, Papua, karena ketakutan.

(sumber: tempo.co)

Satpol PP menyita puluhan sound system

Meresahkan, Puluhan Soundsystem Pengamen di Banjarmasin Di Sita Selama 2022

SUN FM Radio – Siapa yang hari-harinya selalu bertemu dengan pengamen di tiap perhentian Lampu Merah?

Berdasarkan dari laporan yang dilansir dari Tribunnews, puluhan alat sound system pengamen-pengamen tersebut disita saat dilakukannya razia selama tahun 2022 lalu.

Puluhan sound system milik pengamen disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin selama 2022. Sound system berbagai ukuran itu diamankan di salah satu ruangan di markas Satpol PP Banjarmasin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ahmad Muzaiyin menyampaikan, puluhan sound system tersebut adalah hasil razia yang mereka lakukan selama 2022.

 Yang paling banyak, sound system tersebut disita dari para pengamen di lampu lalu lintas Simpang 4 S Parman, Simpang 4 Pasar Lama, hingga Simpang 4 Antasari.

Di Kota Banjarmasin, cukup banyak yang mengamen di perempatan lampu lalu lintas.

"Kita tidak melarang untuk mengamen, bisa di cafe, dan tempat yang lebih tepat yang tentu tidak membahayakan bagi orang lain dan dirinya sendiri," katanya.

"Mungkin yang punya tempat makan pun tidak akan komplain, asal tidak memaksa ke pengunjung yang datang, sambil duduk, taruh wadah, dan menyanyi, silakan," lanjutnya.

Hal ini tentu dilakukan untuk menjaga keselamatan seluruh pihak. Kamu juga merasa diresahkan oleh kelompok pengamen di tiap simpang empat di Banjarmasin, Sun People?

(sumber: tribunnews.com)

DPRD Banjarmasin masih mengkaji perda ramadhan

Pro Kontra Perda Ramadhan di Banjarmasin

Banjarmasin, SUN FM Radio – Beberapa kejadian sempat menghebohkan masyarakat Banjarmasin di beberapa waktu saat bulan Ramadhan tahun lalu, ya Sun People!

Yakni perihal adanya pelanggaran dalam membuka usaha warung diluar pada jam yang ditentukan pada Perda.

Perihal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan di kota Banjarmasin masih belum mencapai final hingga awal 2023 ini.

Perda ini di sisi lain masih dikaji di DPRD Banjarmasin sejak 2022 lalu.

"Minggu depan akan digelar lagi rapat paripurna di DPRD Banjarmasin mengenai revisi Perda Ramadhan," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin yang dilansir dari Tribunnews.

Menurut Muzaiyin, isi dari Perda Ramadhan masih terus dikaji oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat.

Mengingat, sebagian isi dari Perda ini dinilai menimbulkan pro dan kontra walau sudah berjalan selama 15 tahun.  Di antaranya adalah tentang jam operasional warung makan di bulan Ramadan yang kembali mengemuka di 2022 silam.

Dari keluhan dan pertimbangan yang saat ini dipegang, Muzaiyin berharap revisi Perda Ramadhan dengan beberapa perubahan itu nantinya bisa selesai di awal tahun ini. Sehingga bisa diimplementasikan pada bulan Ramadhan yang akan datang.

(sumber: tribunnews.com)

Reperda kelestarian lingkungan di Banjarmasin

Banjarmasin buat aturan kelestarian lingkungan hidup buat 30 tahun

Banjarmasin, SUN FM Radio – Ayo kita pelestarian lingkungan Sun People!

Kota seribu sungai sedang menyusun untuk pelestarian lingkungan nih, bersamaan dengan pihak DPRD dan beberapa pihak terkait.

Dilansir dari Antaranews, DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat di Provinsi Kalimantan Selatan terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Raperda tersebut Afrizaldi di Banjarmasin, Kamis, dibuatnya aturan ini sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup buat 30 tahun ke depan.

"Paling tidak 30 tahun kedepannya apa yang kita rancang saat ini bisa tercapai dengan baik," ujarnya.

Diungkapkan dia, penekanan penyusunan draf Raperda ini pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup, hingga dapat diterapkan dengan maksimal bagi semua lapisan masyarakat.

Afrizal mengatakan, jangan sampai kota ini yang sudah sangat tua atau sudah berusia 496 tahun dengan wilayah terkecil diantara kabupaten/kota lainnya di provinsi ini, namun terbanyak penduduknya tidak tertata dalam segi lingkungan.

Karenanya, ucap dia, ada beberapa indikator tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ini yang harus serius dibuat aturannya, setidaknya meminimalisir kerusakan lingkungan yang saat ini terjadi.

Semoga bisa bejalan sesuai rencana ya, Sun People.

(sumber: antaranews.com)