Kenaikan Pajak Karaoke

Perda Kota Banjarmasin Disahkan, Tarif Pajak Karaokean Naik

Banjarmasin, SUN FM Radio – Kamu tim yang hobi dengan karaokean, Sun People? Sepertinya kamu harus mengeluarkan sedikit lagi biaya tambahan karena Pajak Daerah untuk kota Banjarmasin baru saja disahkan.

Salah satu tarif pajak yang terkena kenaikan ialah Karaoke. DPRD Kota Banjarmasin sudah mensahkan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah pada Senin (02/01) waktu setempat.

Dari ketentuan yang baru disahkan tersebut, pajak karaoke naik 10 persen menjadi 40 persen dari sebelumnya yang hanya 30 persen.

Sebelumnya, Perda tentang Pajak Daerah ini disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin dalam Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, di Ruang Rapat Paripurna. Dalam aturan terbaru, ada objek pajak yang naik yakni pajak hiburan karaoke.

Sementara itu objek pajak lainnya masih tetap. Ada objek pajak yang justru turun.

Seperti objek pajak restoran yang sebelumnya 10 persen, kini dibagi menjadi pajak restoran usaha mikro 5 persen dan pajak restoran usaha non mikro tetap 10 persen.

Tak hanya itu, pajak pergelaran kesenian, musik, busana rakyat atau tradisional yang awalnya dipatok 10 persen menjadi nol persen.

Gimana, Sun People, sudah siap untuk hadapi tarif lebih tinggi?

(sumber: tribunnews.com)

Hukuman Mahasiswa Korea Utara

Ubah Aksen Korsel, Kini Korut Mengirim Mahasiswa untuk Kerja Paksa

Banjarmasin, SUN FM Radio – Ulah apa lagi sih yang membuat pemerintah Korut memberi tindak hukuman, Sun People?

Jadi baru-baru ini diberitakan bahwa pemerintah Korea Utara mengirim empat mahasiswa untuk menjalankan hukuman untuk melakukan kerja paksa di industri tambang baru bara. Lagi-lagi penyebabnya berkaitan dengan Korea Selatan, nih!

Berdasarkan sumber, cnnindonesia, mereka ketahuan berbincang dengan menggunakan aksen atau logat Korea Selatan melalui telepon.

Dikutip dari Radio Free Asia, Senin (2/1), salah satu sumber di Korut menyebutkan keempat mahasiswa itu tertangkap berbicara dengan aksen yang lebih lembut dan menggunakan istilah sayang yang digunakan di Korsel.

Empat mahasiswa di Korea Utara dikirim untuk bekerja paksa di tambang batu bara akibat ketahuan menggunakan aksen Korea Selatan saat berbicara lewat ponsel. Mereka juga dikeluarkan dari universitas tempat mereka menempuh studi.

Para mahasiswa itu diduga meniru cara bicara itu dari lagu, film, atau drama Korsel yang diselundupkan ke Korut melalui flashdisk.

Menurut sumber Radio Free Asia, berbicara menggunakan aksen Korsel dianggap gaya di lingkungan anak muda. Namun, menurut pemerintah Korut, menggunakan aksen Korsel merupakan bentuk kejahatan kontra-revolusioner.

Memperketat aturan, hukuman yang lebih berat hingga 15 tahun kerja paksa akan dijatuhkan bagi mereka yang ketahuan menonton video Korsel. Sementara, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada orang yang mendistribusikannya.

Apa tanggapan kamu, Sun People?

(Sumber: cnnindonesia.com)

Perpu terbaru mengenai upah minimum kerja

Ramai Dibincangkan, Pengusaha di Denda 4 Tahun Penjara Bayar Pekerja dibawah Minimum

Banjarmasin, SUN FM Radio – Tahun baru, aturan baru, nih Sun People!

Bersamaan dengan resmi dihapuskannya aturan PPKM oleh Jokowi, kini Perppu juga sedang menarik perhatian publik dan juga tokoh masyarakat.

Salah satunya perihal bunyi yang tertulis mengenai Pengusaha akan dedenda jika membayar para pekerja di bawah upah minimum. Melihat kondisi kita saat ini, menurut kamu aturan ini sudah tepat dan mencapai target, Sun People?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Dikutip dari sumber, Kompas.com, hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."

Lebih lanjut, menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Mengetahui mengenai isu ini, tanggapan kamu gimana nih, Sun People?

(Sumber: kompas.com)

Drainase di Banjarmasin Meresahkan Warga

Celah Drainase yang Lebar Resahkan Warga terutama bagi Pengguna Sepeda

Banjarmasin, SUN FM Radio – Seharusnya ukuran yang benar seperti apa sih, Sun People?

Drainase di salah satu wilayah di Banjarmasin membuat warga sekitarnya khawatir akibat celah yang diberikan cukup lebar, terutama untuk pengendara sepeda.

Diketahui juga bahwa Penggunaan drainase biasanya diperuntukkan untuk menyalurkan massa air berlebih dari sebuah kawasan seperti perumahan, perkotaan, dan jalan.

Namun, drainase yang digunakan di bawah Jembatan Basit atau Jembatan Alalak I memiliki celah yang cukup lebar, yang disinyalir bisa membahayakan pengguna jalan yang melintasinya, terutama pengguna sepeda.

Melalui pantauan dari sumber tribunnews, drainase yang letaknya di bawah Jembatan Basit, di Kabupaten Batola, celah-celah atau lubang drainase tersebut memang cukup besar.

Hal itu memungkinkan ban sepeda bisa masuk ke celah-celahnya tersebut.

Selain itu, drainase tersebut juga tampak longgar, tidak terpasang rapat di jalanan karena baut yang dipasangkan tidak lengkap.

Sehingga ketika kendaraan melintas, mengakibatkan entakan dan besi drainase tersebut sedikit terangkat.

Hal apa nih yang seharusnya perlu dilakukan pihak yang berkaitan ya, Sun People?

(Sumber: tribunnews.com)

Dampak Krisis, Korut Menjual Barang Elite Palsu

Dampak Krisis, Korut Menjual Barang Elite Palsu

Banjarmasin, SUN FM Radio – Bahkan pasar dan pusat perbelanjaan terkenal di Korea Utara aja harus menjual barang mewah palsu, nih Sun People!

Pusat belanja di kawasan Pyongyang, Korea Utara, mengimpor barang mewah palsu dari China selama musim liburan tahun baru.

Barang-barang palsu itu dijual kepada kelompok masyarakat elite seiring dengan krisis ekonomi yang masih melanda Korea Utara.

Barang bermerek yang nyaris seluruhnya palsu itu ditawarkan kepada para donju di Pyongyang, yakni masyarakat kelas elite yang menjadi bagian dari populasi.

Sumber itu juga menjelaskan barang mewah palsu itu setidaknya tersedia di 10 pusat perbelanjaan wilayah Pyongyang. Beberapa di antaranya yakni Pusat Perbelanjaan Rakwon, Pusat Perbelanjaan Kwang Bok, hingga Pusat Perbelanjaan Pyongyang No. 1.

Sementara itu, warga Korea Utara hingga kini masih berjuang melawan krisis ekonomi hingga pangan. Krisis yang dialami Korut tak lepas dari sanksi nuklir internasional serta pandemi Covid-19.

Krisis pangan juga semakin parah selama musim dingin yang berimbas pada meningkatnya angka gelandangan dan pengemis anak-anak di Korea Utara.

(sumber: cnnindonesia.com)