kasatlantas polresta banjarmasin

Kasatlantas Polresta Banjarmasin Imbau Warga Banjarmasin Tidak Gunakan Jasa Calo Untuk Membuat SIM

Banjarmasin, Sun FM Radio – Masih ada warga Banjarmasin yang mengurus SIM lewat calo, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Kompol Taufiq Qurrahman mengimbau warga setempat saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lewat calo atau perantara.

“Mengurus SIM lebih baik langsung ke kantor kepolisian, biayanya murah, untuk SIM A baru hanya Rp120.000 dan untuk SIM C baru hanya Rp100.000, di luar dari biaya psikologi dan kesehatan,” kata Taufiq di Banjarmasin, Jumat.

Dia menuturkan tarif resmi pembuatan SIM melalui yang bersangkutan terbilang cukup terjangkau dibandingkan menggunakan jasa calo atau pihak ketiga. Hal itu berpotensi menelan biaya berkali lipat jika melalui jasa calo.

BACA JUGA: Ajak Orang Lain Golput Pada Pemilu 2024 Bisa Berujung Pidana

“Waktu yang dibutuhkan relatif singkat untuk pengurusan SIM, jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang,” ucapnya.

Ia menyebutkan masyarakat justru dirugikan jika menggunakan jasa calo yang biasanya meminta biaya bervariasi. Jadi, dia meminta tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak bisa mengurus SIM secara langsung.

Selain itu, Taufiq juga meminta masyarakat melapor kepihaknya jika ada calo atau perantara yang menawarkan jasa pembuatan SIM. Memanfaatkan jasa calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian berpotensi menimbulkkan praktik pungli.

Adanya praktik calo yang terus menerus hadir dapat membuat pihak kepolisian susah terhambat dalam membrantas praktek calo.

jembatan kaca pecah

Kapolres Banyumas Tetapkan Pemilik Jembatan Kaca Sebagai Tersangka

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kapolres Banyumas menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan oleh dugaan kelalaian Edi dalam insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan satu wisatawan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10) dikutip dari detik.com.

BACA JUGA: Dinsos Banjarmasin Menolong Lansia yang Viral di Media Sosial

Edy menyebut jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," ujarnya.

Edy menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kaca pada jembatan tersebut pecah. Selain itu, tak ada papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut.

Edy menjelaskan, jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.

"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

dinsos banjarmasin

Dinsos Banjarmasin Menolong Lansia yang Viral di Media Sosial

Banjarmasin, Sun FM Radio – Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sesorang lansia yang diduga disuruh mengemis oleh anak tirinya di kawasan Pasar Lama Banjarmasin. 

Video yang diduga terkait dengan  penelantaran terhadap lansia tersebut, ramai beredar melalui akun Instagram hingga pesan WhatsApp pada Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Kapolres Banyumas Tetapkan Pemilik Jembatan Kaca Sebagai Tersangka

Menanggapi dan menindak lanjuti kabar tersebut, Dinas Sosial Kota Banjarmasin menolong lansia tersebut yang berasal dari Kelurahan Antasan Kecil Timur. 

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Dolly Syahbana, Jumat (27/10/2023), mengatakan, nenek tersebut bernama Salmah. 

Kemudian, menghindari dugaan terjadi eksploitasi, maka nenek tersebut dibawa ke Rumah Singgah

Pihaknya masih menunggu keterangan keluarga. Jika keluarga enggan merawat, dipastikan akan dirawat di panti. 

Menurutnya, di panti lebih baik ketimbang dieksploitasi untuk meminta-minta seperti yang sempat heboh. 

 

 

 

film jss

Film Jendela Seribu Sungai Dikabarkan Tak Bisa Tutupi Biaya Produksi

Banjarmasin, Sun FM Radio – Film Jendela Seribu Sungai (JSS) dikabarkan tidak bisa balik modal. Pasalnya, film ini hanya mampu menggaet 28.956 penonton selama penayangan di bioskop. 

JSS tayang serentak 20 Juli 2023 lalu dan berhenti tayang pada Agustus lalu.

Film garapan Radepa itu tak mampu bersaing dengan film lainnya yang juga tayang pada Juli dan Agustus lalu.

BACA JUGA: Revisi Aturan UMP Ditargetkan Kelar Pada 31 Oktober 2023

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Zulfaisal Putra. 

Agar film ini tetap bisa menghasilkan, pihaknya akan melakukan roadshow ke 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Ditambah dengan Max Stream dan Netflix. 

"Kalau Netflix baru saja mengajukan penawaran. Yang sudah kerjasama dengan Max Stream. Itu juga tidak dapat dilihat langsung. Karena kerjasama ini selama lima tahun," bebernya.

Soal hitung-hitungan pendapatan ia mengaku tidak bisa memperkirakannya. Namun, ia menyakini jika hitung-hitungannya secara profesional dan dalam kurun waktu lima tahun. 

"Memang tidak mungkin untuk menutup biaya produksi. Semoga dengan kerjasama dengan Max Stream dan Netflix bisa menghasilkan PAD," katanya. 

Sekadar diketahui, film JSS ini dialokasikan khusus dari APBD Kota Banjarmasin. Anggarannya mencapai Rp 6 miliar.



kenaikan ump 2024

Revisi Aturan UMP Ditargetkan Kelar Pada 31 Oktober 2023

Banjarmasin, Sun FM Radio – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10).

Ida mengatakan aturan itu  merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.

"Sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36. Sedang dalam proses, serap aspirasi juga sudah dilakukan," kata Ida usai acara Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

BACA JUGA: Raisa Akan Berkolaborasi dengan Penyanyi Luar Negeri

"Hampir finish, terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kami akan tuangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," sambungnya.

Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).

Untuk besaran kenaikan upah masih belum ditentukan, namun kenaikan tidak sampai 15% persen seperti tuntutan buruh. 

Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.