pengedar di banjarmasin ditangkap

Polresta Banjarmasin Tangkap Seorang Pria yang Memiliki 100,38 Gram Sabu

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pria karyaman swasta yang berinisial ARM (51). Pria tersebut menyimpan dan memiliki narotika jenis sabu siap edar sebanyak 100,38 gram.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus peaku di area parkiran salah satu rumah makan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu sekitar pukul 17.46 Wita.

BACA JUGA: BPBD Batola Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

“Personel meringkus karyawan swasta ini karena terbukti menguasai sabu-sabu lebih dari 100 gram yang siap diedarkan,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.

Suryo menyebutkan pelaku berdomisili di wilayah Banjarmasin Timur, Kelurahan Karang Mekar yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas menemukan lima paket sabu beserta satu lembar resi transaksi perbankan, resi bank ini masih kita dalami motif dan modusnya,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu dan resi bank, petugas juga menyita satu unit telepon seluler berisi nomor aktif, dan satu kotak rokok yang terbuat dari bahan besi disimpan di saku kiri belakang celana. Pelaku sudah menyiapkan empat paket sabu di dalam kotak rokok tersebut dengan berat sekitar 1,33 gram.

Suryo mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak memiliki narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kecelakaan di tol jagorawi

Kecelakaan Beruntun di Km 42 Tol Jagorawi Akibat Hujan Deras

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Jagorawi, Kota Bogor tepatnya di Km 42. Kecelakaan beruntun ini melibatkan tujuh unit mobil dan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan ini. 

"Telah terjadi laka lantas di Km 42 B Tol Jagorawi. Kendaraan yang terlibat kecelakaan 7 unit. Korban (jiwa dan luka) nihil," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan, Selasa (24/10/23).

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Ngompol Saat Ditangkap Aparat Kepolisian

Budi menyebutkan kecelakaan terjadi ketika kawasan Tol Jagorawi sedang diguyur hujan deras. Tujuh kendaraan sedang melaju ke arah Jakarta.

"Ketujuh mobil dari arah Ciawi menuju Jakarta. Setiba di TKP ,info yang didapat di TKP, mobil kesatu mengurangi kecepatan dikarenakan hujan lebat. Datang mobil nomor 2, 3, 4, dan 5 kurang antisipasi sehingga terjadi tabrakan beruntun," terang Budi.

"Mobil nomor 6 datang dan dapat mengantisipasi sehingga tidak menabrak mobil di depannya. Akan tetapi datang mobil nomor 7 dan menabrak mobil nomor 6," sebut Budi.

Budi mengatakan ada 5 kendaraan yang terlibat kecelakaan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan selesai secara kekeluargaan di lokasi kejadian. Akan tetapi 2 mobil lainnya dibawa ke unit laka tol di Ciawi Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.


anggota geng motor di banjarmasin

Anggota Geng Motor Ngompol Saat Ditangkap Aparat Kepolisian

Banjarmasin, Sun FM Radio – Viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja anggota geng motor di Banjarmasin yang ditangkap aparat kepolisian.

Uniknya, saat ditangkap, remaja anggota geng motor tersebut tampak tertunduk lemas hingga kencing di celana.

Peristiwa saat remaja tersebut kencing di celana berhasil terekam saat akun TikTok @macanresta.banjarmasin melakukan siaran langsung Selasa (24/10/2023) dini hari.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Km 42 Tol Jagorawi Akibat Hujan Deras

Tampak setelah berhasil diamankan para remaja tersebut langsung diintograsi oleh para petugas Macan Resta Banjarmasin.

Sekitar 3 orang remaja Kalsel tampak tertunduk lemas dan ketakutan ketika menjawab pertanyaan.

"Kenapa ikam salah-salah tanggal lahir ja kada tahu," celetuk seorang petugas.

Saking ketakutannya, salah satu remaja yang mengenakan jaket ungu dan celana training abu sampai kencing dicelana.

"Mana lihat, harau bekamih di selawar ja handak bawa sajam, bekamih di selawar," ucap petugas.

Sebelumnya dikabarkan Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsek berhasil mengamankan dua remaja pemegang admin akun instagram geng motor yang sering memposting ihwal penyerangan di berbagai tempat Kota Banjarmasin, Selasa (24/10/2023) dini hari.

 

uu pemilu

UU Pemilu: Ajak Orang Lain Golput Bisa Disanksi 3 Tahun Penjara

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Mendekatnya musim pemilu, bagi seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput pada Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Hukuman yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Soroti Kasus Penyerangan Sekelompok Remaja

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

"Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," bunyi keterangan ICJR.

ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

kasus penyerangan

Wakil Ketua DPRD Soroti Kasus Penyerangan Sekelompok Remaja

Banjarmasin, Sun FM Radio – Adanya kasus penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Minggu (22/10) dini hari membuat Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin turut menyoroti kasus ini. 

“Yang pasti persoalan ini sangat meresahkan warga Banjarmasin, baik para pengguna jalannya maupun warga yang sedang di rumah,” katanya melalui telepon, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, selain pihak kepolisian, pemerintah daerah juga harus terlibat untuk menciptakan suasana Kamtibmas di Banjarmasin.

BACA JUGA: UU Pemilu: Ajak Orang Lain Golput Bisa Disanksi 3 Tahun Penjara

Lebih lanjutnya,  pihak aparat berwajib serta instansi pemerintah terkait harus meningkatkan pengamanan patroli yang lebih ketat lagi, khususnya di daerah yang rawan terjadi aksi kriminalitas.

“Mungkin bisa dengan sekali-kali melakukan razia gabungan. Terutama ketika malam akhir pekan yang notabene anak-anak sekolah sedang libur,” ujarnya.

Selain ada pengamanan dari pihak berwajib, Yamin juga mengharapkan adanya partisipasi dari para orangtua remaja untuk menegur anaknya jika keluyuran pada malam hari.

“Di samping itu, penting juga imbauan dari tokoh masyarakat. Apalagi di daerah yang rawan menjadi tempat kriminalitas tersebut,” tuturnya.

“Dan juga partisipasi warga sangat penting untuk menyampaikan atau melaporkan jika ada unsur kriminalitas yang terjadi di daerahnya.”

Lengkapnya, Yamin juga tak menolak jika para pelaku harus diberi efek jera agar tak mengulangi perbuatannya.