angin puting beliung di jejangkit

BPBD Batola Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Banjarmasin, Sun FM Radio – Ratusan warga terdampak angin puting beliung dan mengakibatkan 70 unit rumah rusak di Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit. Menanggapi bencana tersebut, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPBD Batola), Kalimantan Selatan menyalurkan bantuan kemanusian untuk warga terdampak.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa terkait insiden angin puting beliung tadi sore, saat ini petugas gabungan sedang mengerahkan bantuan kepada ratusan warga yang terdampak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Batola Aris Saputera kepada ANTARA di Batola, Kalsel, Rabu tengah malam.

BACA JUGA: Polresta Banjarmasin Tangkap Seorang Pria yang Memiliki 100,38 Gram Sabu

Saat ini, Aris menuturkan petugas mengutamakan penerangan berupa perbaikan saluran listrik yang padam total di seluruh wilayah Desa Jejangkit Pasar.

“Warga juga membutuhkan bantuan tenda untuk berlindung, kita ingin mengantisipasi kemungkinan hujan datang lagi,” ucapnya.

Dia menyebutkan bencana angin puting beliung di Desa Jejangkit Pasar berlangsung sekitar pukul 15.00-16.00 Wita, menyebabkan tujuh unit rumah rusak parah, dan 63 unit lain mengalami rusak sedang.

Petugas gabungan juga telah memasang tenda untuk tempat pengungsian sementara dan menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan mie instan.

Terkait listrik padam, Aris mengungkapkan saluran listrik di desa itu akibat banyak kabel listrik yang putus terdampak puting beliung. Hingga pukul 23.40 Wita, kondisi Desa Jejangkit Pasar masih gelap.

Aris menjelaskan petugas mendata terhadap total jumlah warga terdampak beserta dengan kerugian materi yang dialami warga. Kemudian berkoordinasi dengan BPBD Kalsel dan Dinas Sosial Kalsel agar mengirimkan bantuan logistik kepada masyarakat setempat.

pengedar di banjarmasin ditangkap

Polresta Banjarmasin Tangkap Seorang Pria yang Memiliki 100,38 Gram Sabu

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pria karyaman swasta yang berinisial ARM (51). Pria tersebut menyimpan dan memiliki narotika jenis sabu siap edar sebanyak 100,38 gram.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus peaku di area parkiran salah satu rumah makan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu sekitar pukul 17.46 Wita.

BACA JUGA: BPBD Batola Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

“Personel meringkus karyawan swasta ini karena terbukti menguasai sabu-sabu lebih dari 100 gram yang siap diedarkan,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.

Suryo menyebutkan pelaku berdomisili di wilayah Banjarmasin Timur, Kelurahan Karang Mekar yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas menemukan lima paket sabu beserta satu lembar resi transaksi perbankan, resi bank ini masih kita dalami motif dan modusnya,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu dan resi bank, petugas juga menyita satu unit telepon seluler berisi nomor aktif, dan satu kotak rokok yang terbuat dari bahan besi disimpan di saku kiri belakang celana. Pelaku sudah menyiapkan empat paket sabu di dalam kotak rokok tersebut dengan berat sekitar 1,33 gram.

Suryo mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak memiliki narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kecelakaan di tol jagorawi

Kecelakaan Beruntun di Km 42 Tol Jagorawi Akibat Hujan Deras

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Jagorawi, Kota Bogor tepatnya di Km 42. Kecelakaan beruntun ini melibatkan tujuh unit mobil dan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan ini. 

"Telah terjadi laka lantas di Km 42 B Tol Jagorawi. Kendaraan yang terlibat kecelakaan 7 unit. Korban (jiwa dan luka) nihil," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan, Selasa (24/10/23).

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Ngompol Saat Ditangkap Aparat Kepolisian

Budi menyebutkan kecelakaan terjadi ketika kawasan Tol Jagorawi sedang diguyur hujan deras. Tujuh kendaraan sedang melaju ke arah Jakarta.

"Ketujuh mobil dari arah Ciawi menuju Jakarta. Setiba di TKP ,info yang didapat di TKP, mobil kesatu mengurangi kecepatan dikarenakan hujan lebat. Datang mobil nomor 2, 3, 4, dan 5 kurang antisipasi sehingga terjadi tabrakan beruntun," terang Budi.

"Mobil nomor 6 datang dan dapat mengantisipasi sehingga tidak menabrak mobil di depannya. Akan tetapi datang mobil nomor 7 dan menabrak mobil nomor 6," sebut Budi.

Budi mengatakan ada 5 kendaraan yang terlibat kecelakaan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan selesai secara kekeluargaan di lokasi kejadian. Akan tetapi 2 mobil lainnya dibawa ke unit laka tol di Ciawi Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.


anggota geng motor di banjarmasin

Anggota Geng Motor Ngompol Saat Ditangkap Aparat Kepolisian

Banjarmasin, Sun FM Radio – Viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja anggota geng motor di Banjarmasin yang ditangkap aparat kepolisian.

Uniknya, saat ditangkap, remaja anggota geng motor tersebut tampak tertunduk lemas hingga kencing di celana.

Peristiwa saat remaja tersebut kencing di celana berhasil terekam saat akun TikTok @macanresta.banjarmasin melakukan siaran langsung Selasa (24/10/2023) dini hari.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Km 42 Tol Jagorawi Akibat Hujan Deras

Tampak setelah berhasil diamankan para remaja tersebut langsung diintograsi oleh para petugas Macan Resta Banjarmasin.

Sekitar 3 orang remaja Kalsel tampak tertunduk lemas dan ketakutan ketika menjawab pertanyaan.

"Kenapa ikam salah-salah tanggal lahir ja kada tahu," celetuk seorang petugas.

Saking ketakutannya, salah satu remaja yang mengenakan jaket ungu dan celana training abu sampai kencing dicelana.

"Mana lihat, harau bekamih di selawar ja handak bawa sajam, bekamih di selawar," ucap petugas.

Sebelumnya dikabarkan Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsek berhasil mengamankan dua remaja pemegang admin akun instagram geng motor yang sering memposting ihwal penyerangan di berbagai tempat Kota Banjarmasin, Selasa (24/10/2023) dini hari.

 

uu pemilu

UU Pemilu: Ajak Orang Lain Golput Bisa Disanksi 3 Tahun Penjara

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Mendekatnya musim pemilu, bagi seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput pada Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Hukuman yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Soroti Kasus Penyerangan Sekelompok Remaja

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

"Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," bunyi keterangan ICJR.

ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.