Banjarmasin, Sun FM Radio – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2024, Kamis (16/11).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan pimpinan DPRD Kalsel melakukan penandatanganan Perda APBD 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel.
BACA JUGA: Gaji PNS dan Karyawan BUMN Akan Disetarakan, Kemenpan RB Susun Rancangan Peraturan Pemerintah Baru
Usai disahkan, Gubernur meminta SKPD sesuai kewenangan masing-masing mengawal secara maksimal seluruh agenda pembangunan yang tertuang dalam APBD.
“Kepada seluruh SKPD, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tekannya.
Menurutnya, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika pengelolaan secara asal-asalan.
“Saya berharap seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel,” pesannya.
Setelah Raperda APBD 2024 disetujui, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu bertujuan memastikan APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, struktur APBD 2024 meliputi, belanja daerah sebesar Rp 10.425.538.793.053,00. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp 10.174.241.835.294,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.