Banjarmasin, SUN FM Radio – Semarak persiapan Ramadan didepan mata, Sun People!
Mendekati momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim ini ditandai dengan mulai digencarkannya beberapa aturan.
Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tinggal hitungan hari. Salah satu kota yakni, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai mewanti-wanti tempat hiburan malam untuk patuh aturan batas waktu operasional.
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan tempat hiburan malam sudah diatur terkait jam operasional selama Ramadan. Jika melanggar, tempat hiburan malam terancam ditutup.
"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, dikutip dari Detik, Kamis (16/03).
Terkait jam operasional tempat hiburan malam sudah diatur setiap tahun. Pengaturan jam operasional itu juga melibatkan Dinas Pariwisata DKI dan akan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.
Maka dengan akan diberlakukannya beberapa kebjiakan dan aturan dalam waktu dekat, berharap semua pihak dapat menghormati aturan yang bakal diterbitkan menjelang Ramadan ini. Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati aturan berlaku selama Ramadan.
(sumber: detik.com)