Banjarmasin, SUN FM Radio – Perihal rokok sampai sekarang pun Indonesia masih belum banyak mengeluarkan kebijakan ya sun people. Padahal kita tahu bahwa rokok merupakan salah satu penyebab warga kita terserang penyakit-penyakit berat.
Baru-baru ini untuk mengenai cukai dalam negeri, rokok maupun rokok elektrik dinaikkan langsung selama 5 tahun kedepan.
Melihat dari kebijakan dari Selandia Baru, Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.
Warga yang lahir pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda 150.000 dolar Selandia Barua tau sekitar 1 Triliun!
Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.
Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.
"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.
Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.
Dia mengatakan undang-undang ini akan menciptakan perubahan besar bagi generasi mendatang, selain juga generasi muda akan memilik kesehatan yang lebih baik.
Patut banget untuk dicontoh, semoga pemerintah kita mungkin bisa mulai memperhatikan efek dari rokok bagi generasi mendatang ya sun people!
Untuk saat ini intinya kembali lagi ke pribadi masing-masing, kan sun people!
(sumber: suara.com)