Keren! Di Selandia Baru untuk Kelahiran 2009 ke Atas Diatur Tak Lagi Bisa Beli Rokok

Keren! Di Selandia Baru untuk Kelahiran 2009 ke Atas Diatur Tak Lagi Bisa Beli Rokok

Banjarmasin, SUN FM Radio – Perihal rokok sampai sekarang pun Indonesia masih belum banyak mengeluarkan kebijakan ya sun people. Padahal kita tahu bahwa rokok merupakan salah satu penyebab warga kita terserang penyakit-penyakit berat.

Baru-baru ini untuk mengenai cukai dalam negeri, rokok maupun rokok elektrik dinaikkan langsung selama 5 tahun kedepan.

Melihat dari kebijakan dari Selandia Baru, Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.

Warga yang lahir  pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda 150.000 dolar Selandia Barua tau sekitar 1 Triliun!

Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.

Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.

"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.

Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.

Dia mengatakan undang-undang ini akan menciptakan perubahan besar bagi generasi mendatang, selain juga generasi muda akan memilik kesehatan yang lebih baik.

Patut banget untuk dicontoh, semoga pemerintah kita mungkin bisa mulai memperhatikan efek dari rokok bagi generasi mendatang ya sun people!

Untuk saat ini intinya kembali lagi ke pribadi masing-masing, kan sun people!

(sumber: suara.com)

Ada yang Plinplan untuk Putuskan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Ada yang Plinplan untuk Putuskan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Banjarmasin, SUN FM Radio – Ada yang plin plan tapi bukan kamu nih, sun people! Biasa yang plin plan ini anak-anak muda jaman now, bahkan ini dari ranah pemerintah lho! Kenapa ya?

Dikabarkan bahwa pemerintah nampaknya masih ‘plin-plan’ dalam memutuskan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, target penerimaan dari cukai plastik selalu muncul dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Misalnya saja pada tahun ini. Target pendapatan dari cukai plastik dituangkan dalam APBN 2022 yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 1,5 triliun. akan tetapi, kebijakan tersebut batal diterapkan pada tahun ini.

Di sisa tiga minggu menuju akhir 2022 pemerintah belum juga mengambil keputusan, alias masih mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi dan juga risiko ketidakpastian ekonomi global.

Sayangnya, meski sudah mendapat restu DPR,  rencana tersebut kembali batal lantaran Indonesia dihantam pandemi Covid-19, sehingga perekonomian perlu dijaga.

Lebih lanjut, tahun depan, pemerintah juga menuangkan target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN TA 2023.

Menurut kamu gimana nih sun people, jangan sampai kamu plin plan juga ya!

(sumber: kontan.co.id)

Waspada! DBD Banjarmasin Katanya Meningkat

Waspada! DBD Banjarmasin Katanya Meningkat

Banjarmasin, SUN FM Radio – Waspada banget nih sun people! Tahun ini grafik DBD dikabarkan meningkat, terutama di Banjarmasin.

Grafik kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Banjarmasin di 2022 menunjukkan peningkatan. Hal ini berdasarkan data yang ada, angka kasus DBD di Banjarmasin hingga pertengahan Desember 2022 mencapai 60 kasus dengan angka kematian sebanyak dua kasus.

Masih berdasarkan data yang ada di Dinkes Banjarmasin, mereka yang terkena DBD ini anak-anak, khususnya dari usia 5 hingga 14 tahun.

Total ada 27 kasus anak yang terkena DBD, kemudian disusul oleh remaja hingga dewasa yakni dari umur 15 hingga 44 tahun sebanyak 22 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, M Ramadhan tak menampik peningkatan kasus DBD sangat signifikan di 2022 ini.

Memang berdasarkan data yang ada, sudah ada puluhan kasus terjadi di 2022 dan ada dua kasus meninggal," ujar Ramadhan, Rabu waktu setempat.

Terkait kondisi, Ramadhan kembali menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.

Misalnya melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan masing-masing, yang dikenal dengan 5M.

Ingat ya sun people! Dengan metode 5M (Menguras, Menaburkan, Mengganti, Menutup, dan Menimbun)

(sumber: tribunnews.com)

Negeri Kanguru Tengah Kembangkan Obat Patah Hati

Negeri Kanguru Tengah Kembangkan Obat Patah Hati

Banjarmasin, SUN FM Radio – Bahkan akan dibuatkan obat nih, sun people! Separah itu kah gejala patah hati?

Istilah 'patah hati' ditujukan untuk menggambarkan perasaan hati ketika seseorang mengalami kesedihan mendalam karena ditinggal orang yang dicintai.

Patah hati, yang sebelumnya lebih bersifat psikologis, sekarang dinyatakan sebagai kondisi yang menunjukkan gejala fisik.

Dokter spesialis jantung di Adelaide, Gao-Jing Ong, mengatakan kondisi patah hati ini biasanya disebabkan karena stres emosional atau fisik yang sangat kuat seperti ketika seseorang ditinggal orang yang dicintai atau saat putus dari hubungan.

 "Tetapi pasien juga bisa mengalami hal ini saat gembira, seperti ketika menang lotre atau diterima di pekerjaan baru," jelas dia.

Dr Ong mengatakan penderita kondisi ini sebenarnya lebih banyak dari yang diperkirakan orang.

 "Diperkirakan penderitanya sekitar 2 persen dari seluruh pasien yang datang ke rumah sakit dengan dugaan serangan jantung," katanya. 

Uji coba obat patah hati Kondisi patah hati bisa berakibat fatal namun sampai sekarang belum ada obat yang bisa menanganinya. Dr Ong dan rekan-rekannya berharap akan mengubah hal tersebut dengan melakukan uji coba menggunakan obat darah tinggi.  Dr Ong mengatakan 70 orang warga Australia Selatan saat ini terlibat dalam uji coba selama 12 pekan dan dia ingin menambah 30 orang pasien lagi.

Menurut kamu gimana, sun people?

(sumber: kontan.co.id)

UU KUHP Baru Mengancam Kebebasan Beragama?!

Banjarmasin, SUN FM Radio – Sun people, apa tanggapan kamu mengenai KUHP?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad membantah anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) KUHP mengancam kebebasan beragama.

Menurut dia, pendapat tersebut merupakan opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkret soal aspek UU KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Rumadi menjelaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Dia menekankan, penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif. Rumadi juga menyebutkan, delik kegamaan dalam UU KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas.

"Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan," tuturnya.

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

(sumber: kompas.com)