Banjarmasin, Sun FM Radio – Harga rokok akan naik tahun depan. Kenaikan harga rokok ini disebabkan oleh naiknnya cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 10 Januari 2024.
Kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
BACA JUGA: Akun Instagram PTAM Intan Banjar dan Disnaker Kabupaten Banjar Diretas
Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Baca artikel CNN Indonesia "Siap-siap, Harga Rokok Naik per 1 Januari 2024" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231218154735-532-1038779/siap-siap-harga-rokok-naik-per-1-januari-2024.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/