Banjarmasin, Sun FM Radio – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 2024 untuk Emberkasi Banjarmasin telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yaitu senilai Rp56.471.105,00 per orang.
Biaya tersebut mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Angka sebesar itu meliputi tarif penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
BACA JUGA: BPOM Bantah Lalai Mengenai Kasus Gagal Ginjal Anak
Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Pelunasan Bipih sudah bisa dilakukan mulai 10 Januari sampai 12 Februari 2024 pukul 8.00-15.00 WIB.
“Kita belum menerima laporan dari kabupaten kota, ada berapa yang sudah melakukan pelunasan di hari pertama ini,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, M Tambrin, Rabu (10/1).
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2024 sudah dirilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI melalui Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023.
Daftar nama itu juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Bagi jemaah yang namanya sudah masuk daftar diimbau segera melakukan pelunasan sesuai waktu,” tutur Tambrin.
Tak kalah penting, menurut Tambrin, jemaah diingatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria.