Banjarmasin, Sun FM Radio – Demi tidak adanya perpecahan dalam suku Sun People.
Tetua adat Jaro Saija melarang kegiatan partai politik dan kampanye pada Pemilu 2024 di permukiman masyarakat Badui karena bisa menimbulkan konflik maupun perpecahan antarpendukung.
BACA JUGA: Razia Odol di Kota Banjarmasin Rutin Dilakukan Satu Bulan Empat Kali, Melanggar Didenda Rp 24 Juta
"Kami melarang kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, dan spanduk calon presiden, calon anggota legislatif, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan permukiman Badui," kata Jaro Saija yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (29/7) dikutip dari Antara.
Pelarangan partai politik kampanye di kawasan permukiman Badui itu atas dasar keputusan lembaga adat. Masyarakat setempat hingga kini hidup dengan aman dan damai sehingga jangan sampai adanya konflik dan perpecahan.
Oleh karena itu, kawasan permukiman Badui dilarang adanya kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, maupun spanduk calon presiden, caleg, calon kepala daerah, dan calon anggota DPD RI. Jaro Saija menyebut masyarakat Badui tetap menggunakan hak politiknya untuk menentukan pemimpin bangsa, baik pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI maupun pemilu anggota legislatif.
Pencoblosan itu dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di kawasan permukiman Badui. Menurutnya, warga Badui pada pemilu tahun-tahun sebelumnya sangat antusias untuk mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan.
(sumber: cnnindonesia.com)