bandara syamsudin noor

4 Pesawat Diserang Laser, Saat Mau Landing di Bandara Syamsudin Noor

Banjarmasin, Sun FM Radio – Jangan main laser sembarangan ya Sun People!

Beberapa hari terakhir, sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru mengalami serangan cahaya laser.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor menjelaskan, dua hari terakhir sinar laser itu muncul setiap kali pesawat dalam proses landing.

BACA JUGA: UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan Lagi?

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pilot yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak AirNav Cabang Banjarmasin. Hal itu dibenarkan oleh Manager Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Cabang Banjarmasin, Dani Syaputra. Ia mengungkapkan, bahwa kejadian itu sedikitnya dialami oleh empat pesawat dari tiga maskapai penerbangan. setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor.

Hal tersebut dilakukan karena serangan laser pada pesawat dalam proses landing, dinilai merupakan tindakan yang melanggar peraturan. Bahkan ditegaskan Dani ada ancaman hukuman yang menanti pelakunya, yakni tiga tahun pidana dan denda senilai Rp 1 Miliar.

(radarbanjarmasin.com)

 
bpjs

UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan Lagi?

Banjarmasin, Sun FM Radio – Sun People, istilah BPJS dihapuskan loh!

Istilah BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan. Meski demikian, beleid itu masih mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerjanya.

Dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

BACA JUGA: Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel

Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.

Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(cnnindonesia.com)

 
disdikbud kalsel

Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel

Banjarmasin, Sun FM Radio – Sun People, ini tanggapan Disdikbud Kalsel tentang dugaan rekayasa kartu keluarga.

Dugaan rekayasa Kartu Keluarga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi demi masuk sekolah ‘favorit’, sedang menjadi sorotan. Belakangan, laporan tersebut juga sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA: Donghae, Eunhyuk dan Kyuhyun Super Junior Keluar SM Entertainment

Kendati demikian, Disdikbud Kalsel tak bisa berbuat banyak. Sebab, secara aturan memang tidak ada yang salah. Sesuai KK, domisili si calon peserta didik berjarak dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. ‘Umur’ penerbitan KK tersebut pun sudah mencapai minimal satu tahun tanggal pendaftaran PPDB.

Merujuk Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 

Lebih lanjut ayat (2) menerangkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.Secara aturan memang tak ada larangan. Namun bila bicara moril, kondisi tersebut berdampak terhadap calon peserta didik yang memang berhak.

(tribunbanjarmasin.com)

 
karyawan jakarta

Untung Rugi Ekonomi 2 Sesi Jam Masuk Kerja Karyawan di DKI Jakarta

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kalau dirasa berjalan lancar, Banjarmasin bakal ikutan juga ga yah Sun People?

Rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberlakukan dua sesi jam masuk kerja karyawan, pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB, menuai kontroversi.

Padahal, Heru berdalih sudah membahas usulan dua sesi jam masuk kerja tersebut dengan sejumlah pihak, mulai dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, hingga ahli transportasi melalui diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD).

BACA JUGA: Batal di Jakarta, Pertemuan LGBT Se-ASEAN Dipindah Demi Keselamatan

Heru mengklaim kondisi lalu lintas pada pukul 06.00 WIB bak air bah imbas warga dari sejumlah daerah penyangga ibu kota, seperti Bekasi, Tangerang, hingga Depok mengarah bersamaan menuju ke Jakarta. Ia berdalih dua sesi jam masuk kerja bisa menjadi solusi mengurai kemacetan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba dua sesi jam masuk kerja bakal lebih dahulu menyasar internal Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia tidak menjelaskan kapan uji coba dilakukan. Syafrin juga tak mengungkap alasan mengapa uji coba hanya dilakukan untuk internal Pemprov.

(cnnindonesia.com)

lgbt

Batal di Jakarta, Pertemuan LGBT Se-ASEAN Dipindah Demi Keselamatan

Banjarmasin, Sun FM Radio - Agenda pertemuan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Se-ASEAN lewat program ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) batal digelar di Jakarta.

Panitia mengatakan acara bakal tetap dihelat, namun direlokasi ke tempat lain. "Benar [batal digelar di Jakarta]. Agenda tersebut kami relokasi," kata Advocacy Officer ASEAN SOGIE Caucus Lini Zurlia.

Lini tak menjelaskan di wilayah mana agenda itu akan digelar. Ia hanya mengatakan upaya relokasi ini untuk menjamin keselamatan para peserta dan penyelenggara.

BACA JUGA: Proyek Tugu Nol Banjarbaru Dinilai Terburu-buru

"Untuk alasan keselamatan baik penyelenggara maupun peserta," ucapnya.

Gelombang penolakan terhadap agenda ini baru-baru ini muncul dari ormas-ormas Islam. Salah satunya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tak memberi izin agenda pertemuan tersebut.

 

Anwar menilai bila pemerintah memperkenankan agenda tersebut, sama saja telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

 

"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya. 

Saat ini Sun People, pihak kepolisian masih mencari tau kebenaran soal informasi rencana agenda tersebut.

(cnnindonesia.com)