Banjarmasin, SUN FM Radio – Ramai isu RUU PPRT masih menarik perhatian warganet, Sun People…
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) justru merugikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu sendiri.
Dia menuturkan, RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg. “Kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Dia memberikan contoh kecilnya bahwa ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Pasangan suami istri itu, kata dia, bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dia menambahkan, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, kata dia, suami istri tersebut akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.
Menurut dia, hal tersebut merupakan kearifan lokal, dan tidak semuanya harus disamakan. Dia mengatakan, bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat atau orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga.
Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan. Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), baik FGD di internal maupun dengan stakeholder. Ditekankan olehnya, pemerintah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
(sumber: kompas.com)