Banjarmasin, SUN FM Radio – Apakah hal ini berkaitan dengan belum rampungnya Perda Ramadhan yang didorong warga untuk dilakukan revisi/pembaruan, Sun people?
Lebih tepatnya sudah kurang dari sebulan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, Sun People. Namun, polemic yang ditimbulkan oleh beberapa pasal pada Perda Ramadhan masih belum membuahkan hasil.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirim surat resmi kepada Wali Kota Banjarmasin Untuk menegakkan Perda Ramadhan jelang Ramadhan 2023 ini.
Dikutip dari sumber, Tribunnews, Perda Ramadhan yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina merespon hal tersebut. Dijelaskannya juga bahwa Perda tersebut perlu disosialisasikan lebih dulu sebelum memasuki bulan suci ramadhan kepada masyarakat terutama pelaku usaha.
Dengan demikian, lanjut Ibnu, tidak ada lagi alasan warga Kota Banjarmasin tidak mengetahui Perda itu saat diberlakukan nanti.
"Sejak tiga bulan sebelum ramadhan kita sudah instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mensosialisasikan Perda itu kepada masyarakat," tegasnya, masih dikutip dari sumber yang sama.
Di sisi lain, isi dari Perda ini sudah masuk ke ranah DPRD kota Banjarmasin sejak untuk dilakukan pengkajian buntut dari polemik yang kerap kali muncul setiap tahunnya.
Namun hingga sekarang, belum didapat keputusan akhir apakah Perda tersebut akan direvisi atau dibuat Perda baru yang masih berkaitan dengan kegiatan di bulan Ramadhan.
(sumber: tribunnews.com)