Banjarmasin, SUN FM Radio – Ada apa dengan ASN dan tenaga honorer, Sun People?
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Dikatakan, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan banyak tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dilansir dari sumber, Kompas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan pendataan. Mulanya, diperkirakan tenaga honorer yang belum terdaftar adalah 500.000 orang. Kemudian, bertambah menjadi 800.000 orang. Akhirnya, setelah didata lagi, jumlah tenaga honorer dari semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mencapai 2.421.100.
Untuk diketahuni nih, Sun People, pembahasan revisi UU ASN ini sudah melewati 4 kali masa sidang. Komisi II pun mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya.
Disampaikan juga dengan adanya pansus, diharapakan agar pemerintah dapat lebih serius memperhatikan persoalan ini.
(sumber: kompas.com)