Banjarmasin, Sun FM Radio – 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan hari libur nasional ini dalam rangka pemungutan suara Pemilu serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Keppres tersebut berlaku mulai hari ini.
BACA JUGA: Taksi Terbang IKN Akan Diuji di Bandara Samarinda
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2).
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Pada Pemilu serentak 2024 ini, ada tiga capres yaitu Annies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pemilihan anggota legislatif diikuti 24 partai politik. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Partai-partai peserta Pemilu 2024 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Lalu Partai Nangroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Ummat.